• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Desember 22, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bang Yadi : Anggota PWI Dilarang Minta THR

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2021
in Berita
Bang Yadi : Anggota PWI Dilarang Minta THR
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung -Supriyadi Alfian, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, meminta pengurus kabupaten/kota patuh atas instruksi ketua umum (Ketum) PWI Atal S Depati. Bahwa pengurus tidak boleh mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak luar.
“Instruksi Ketum PWI sejalan dengan surat edaran Dewan Pers,” ucap Bang Yadi, sapaan akrab Supriyadi Alfian, Kamis pagi (06/05)

Bang Yadi mengatakan, memang pada 27 April lalu sempat beredar surat THR secara resmi di Lampung. Pengurus provinsi cepat melakukan pengecekan atas kebenarannya.
“Ternyata benar. Saya langsung memerintahkan menarik semua proposal yang telah keluar. Lalu, pengurus provinsi mengadakan rapat menyikapinya dan kami sudah memberikan peringatan keras tertulis,” jelasnya.

Dari klarifikasi, diakui oleh pengurus kabupaten bahwa mereka belum mengetahui adanya edaran Dewan Pers tentang permintaan bantuan THR, karena pengurus baru.
“Tujuan ingin membantu sesama teman, malah langkah yang salah. Mereka pengurus baru,” kata Bang Yadi.

Dia menuturkan, sanksi keras dikeluarkan atas pertimbangan etika profesi jurnalistik. Untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan menjunjung nilai profesionalisme wartawan.
“PWI Provinsi sudah membuat laporan ke PWI Pusat dengan memberikan sanksi keras tertulis,” ujarnya.

Sementara, Dewan Kehormatan PWI bakal menindak tegas wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta THR kepada berbagai pihak.
“Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI,” kata Ilham.

Ilham berujar, sanksi dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.
“DK-PWI mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI,” ucap Ilham.

Ilham menyarankan, pemerintah dan pihak swasta mengabaikannya serta melaporkannya kepada pengurus PWI setempat.
“Atau lapor polisi. Lebih pas, lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya,” Ilham menegaskan. (ril)

ShareTweetPin
Previous Post

Jelang Lebaran Polres Lampura, Ringkus Pelaku 3C Lintas Provinsi, 3 Diantaranya Diberi Timah Panas

Next Post

Rozi Anggota PWI Wajib Patuhi Larangan Minta THR

Next Post
Rozi Anggota PWI Wajib Patuhi Larangan Minta THR

Rozi Anggota PWI Wajib Patuhi Larangan Minta THR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Takbir Yang Getarkan Iqbal
  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In