• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Dente Teladas

Redaksi by Redaksi
April 8, 2021
in Berita
Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Dente Teladas
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang,-Lensahukumnews.com
Seorang bandar narkotika berinisial US als TN (47), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jum’at (02/04/2021), pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Jum’at tengah malam, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kampung Way Dente,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/04/2021).

Lanjut AKP Anton, dari rumah milik bandar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Keberhasilan petugas kami dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat ada sebuah rumah di Kampung Way Dente, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung melakukan penggerbekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Sebanyak 4 Personel Kakimal Lampung TNI AL, Naik Pangkat

Next Post

Kapolda Lampung Lakukan Kunker Ke Polres Waykanan

Next Post
Kapolda Lampung Lakukan Kunker Ke Polres Waykanan

Kapolda Lampung Lakukan Kunker Ke Polres Waykanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In