Tulangbawang||Lensahukumnews.com
Seorang pria berinisial NA (35), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pasiran Jaya.
“Senin sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang telah melakukan tindak pidana pencurian berupa handphone (HP) android di sebuah warung yang berada di Pasar Pasiran Jaya,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (23/03/2021).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Minggu (28/02/2021), pukul 08.00 WIB, di warung milik korban Aris Nugroho (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya yang masih satu kampung dengan pelaku.
Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa HP android merk Asus Zenfone Max Pro warna hitam yang ditaksir seharga Rp. 2,4 Juta.
“Korban saat itu sedang membantu ibu kandungnya berjualan di warung milik mereka yang berada di Pasar Pasiran Jaya, karena sibuk melayani pembeli yang tengah ramai, korban lalu meletakkan HP miliknya di lantai warung. Saat korban akan menggunakan HP, ternyata HP miliknya tersebut sudah hilang, korban berusaha mencari tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKP Rohmadi.
Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan HP android merk Asus Zenfone Max Pro warna hitam milik korban berhasil disita dari tangan pelaku.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)