• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mencuri di Pasar, Seorang Buruh Ditangkap Polsek Dente Teladas

Redaksi by Redaksi
Maret 24, 2021
in Berita
Mencuri di Pasar, Seorang Buruh Ditangkap Polsek Dente Teladas
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang||Lensahukumnews.com
Seorang pria berinisial NA (35), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pasiran Jaya.

“Senin sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang telah melakukan tindak pidana pencurian berupa handphone (HP) android di sebuah warung yang berada di Pasar Pasiran Jaya,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (23/03/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Minggu (28/02/2021), pukul 08.00 WIB, di warung milik korban Aris Nugroho (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya yang masih satu kampung dengan pelaku.

Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa HP android merk Asus Zenfone Max Pro warna hitam yang ditaksir seharga Rp. 2,4 Juta.

“Korban saat itu sedang membantu ibu kandungnya berjualan di warung milik mereka yang berada di Pasar Pasiran Jaya, karena sibuk melayani pembeli yang tengah ramai, korban lalu meletakkan HP miliknya di lantai warung. Saat korban akan menggunakan HP, ternyata HP miliknya tersebut sudah hilang, korban berusaha mencari tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKP Rohmadi.

Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan HP android merk Asus Zenfone Max Pro warna hitam milik korban berhasil disita dari tangan pelaku.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

BUPATI HADIRI PARIPURNA HUT KABUPATEN TANGGAMUS KE-24

Next Post

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika

Next Post
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In