• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sekdakab Waykanan Gelar Rapat Pembahasan SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021

Redaksi by Redaksi
Maret 8, 2021
in Berita
Sekdakab Waykanan Gelar Rapat Pembahasan SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com
Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Kussarwono, M.T dan Inspektur Daerah Kabupaten, Dra. Yuliawati, M.M memimpin Rapat Pembahasan Tekait Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 di Ruang Rapat Sekda, Senin (08/03/2021).

Trut dihadiri oleh kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakab. Pada rapat tersebut membahas SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah sebagai tindaklanjut arahan Prsiden dan Wakil Presiden tentang Penyederhanaan Pelaporan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Diketahui, dalam SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah terdapat beberapa hal terkait yaitu Pelaporan Kinerja untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Pelaporan Kinerja bagi Perangkat Daerah. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Kampung Menggala Resmi Menjadi KTN, Kompol Nelson : Mari Kita Disiplin Laksanakan 5M

Next Post

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampura, Bentuk KORKOM IMM UMKO

Next Post
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampura, Bentuk KORKOM IMM UMKO

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampura, Bentuk KORKOM IMM UMKO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In