• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, November 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sempat Buron, Pelaku Curat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 26, 2021
in Berita
Sempat Buron, Pelaku Curat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Akhirnya Ditangkap Polisi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang||Lensahukumnews.com
Setelah menjadi buronan selama satu tahun, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MN als NA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buronan pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (25/02/2021), pukul 04.30 WIB, saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya yang ada di Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Kamis pagi personel kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang pelaku curat di persembunyiannya yang ada di Desa Panggung Rejo, pelaku ini sudah menjadi buronan selama satu tahun,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (26/02/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Sabtu (28/12/2019), pukul 02.00 WIB, di rumah korban Hujer (53), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak teralis jendela, lalu membuka gerendel pintu dan masuk ke dalam rumah, kemudian pelaku ini mengambil handphone (HP) dan kunci kontak sepeda motor yang berada diatas lemari ruang tengah. Pelaku lalu mengeluarkan sepeda motor tersebut lewat pintu depan dan kabur.

“Akibatnya korban mengalami kerugian HP merk Vivo Y81 warna putih dan sepeda motor Honda CB 150 R warna merah, BE 3232 PW, yang semua ditaksir senilai Rp. 18 Juta,” jelas Kompol Devi.

Untuk diketahui, tiga orang pelaku penadahan barang hasil kejahatan yaitu Arsyad, Hermansyah dan Johansyah beserta barang bukti (BB) telah dilimpahkan ke JPU pada 04 Maret 2020.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Gubernur Arinal Lantik 7 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

Next Post

Wagub Nunik Berpesan agar Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi Selaraskan Program Unggulan Lampung Berjaya di Lampung Timur

Next Post
Wagub Nunik Berpesan agar Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi Selaraskan Program Unggulan Lampung Berjaya di Lampung Timur

Wagub Nunik Berpesan agar Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi Selaraskan Program Unggulan Lampung Berjaya di Lampung Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In