• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 29, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Diduga Bandar Narkoba, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2021
in Berita
Pelaku Diduga Bandar Narkoba, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang barat||Lensahukumnews.com
Seorang Pria terduga pelaku sebagai bandar narkoba berhasil diringkus oleh satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Sabtu Tanggal 06 februari 2021, sekira pukul 15.00 Wib.

Penangkapan tersebut terhadap (1 satu) orang laki laki an (RO) BIN FAHRUL ROZI yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di kontrakan yang disewanya di lingkungan II RT 05 kelurahan Mulya Asri Kec Tuba Tengah Kab Tuba Barat.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH.MH yang mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK mengatakan, tersangka (RO) 35 tahun pekerjaan wiraswasta Alamat rt 07 rk 03 desa Gunung Batin ilir Kec Terusan nyunyai Kab lampung Tengah/kontrakan komon lingkungan II rt 05 kelurahan Mulya Asri Kec Tuba Tengah Kab Tuba Barat, Telah berhasil diamankan oleh Restik Polres Tulang Bawang Barat dan untuk kronologi kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 06 februari 2021 sekitar pukul 14.00 wib anggota team res narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan komon kelurahan Mulya asri di salah satu tempat kontrakan sering terjadi transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan di tempat dimaksud dan ditemukan tempat tersebut serta ciri ciri orangnya,kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bra (BH) di dalam lemari yang didalam di masukkan 4(empat) paket plastik klip yg berisikan diduga narkotika , kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat .

Masih dari Kasat Narkoba, dengan ini Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara . Terangnya(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Tubaba Membuka Acara Field Trip Kepala Tiyuh dan Gelar Musrenbang Dibeberapa Kecamatan

Next Post

Dalam Rangka Menjalin Silaturahmi, Pemkab Lampura Terima Kunjungan Audiensi DPC ASKONAS Lampura

Next Post
Dalam Rangka Menjalin Silaturahmi, Pemkab Lampura Terima Kunjungan DPC ASKONAS Lampura

Dalam Rangka Menjalin Silaturahmi, Pemkab Lampura Terima Kunjungan Audiensi DPC ASKONAS Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
  • Bukti Nyata Akuntabilitas, Kabupaten Lampung Utara Raih WTP
  • Tim FKDM Audensi Bersama Bupati Lampung Utara
  • Maling bobol rumah warga Tiyuh Kagungan Ratu
  • BALAK Temukan Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan di SMAN 3 TULANG BAWANG TENGAH ” Kami Akan Laporkan Ke APH” 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In