• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tipu Korban Dengan Dijanjikan Akan Diberi Proyek Sumur Bor, SW Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Februari 9, 2021
in Berita
Tipu Korban Dengan Dijanjikan Akan Diberi Proyek Sumur Bor, SW Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, Selasa (09/02/2021).

Pelaku adalah SW (45) warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 No. 4 LK III RT 15 RW 00 Kel. Sukabumi Indah Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

“Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP Gigih.

Lanjut Gigih, kronologis kejadian dimana pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar 75 juta dan memberikan SPK kepada korban dan menjanjikan ada diberikan pekerjaan tersebut, namun sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh pelaku.

“Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi,” ujar Kasat Reskrim.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Gelar Penelitian Terhadap Kinerja Polri, Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polres Lampung Utara

Next Post

Saatnya Pemerintah Berikan Insentif Kepada Pelaku Jurnalistik

Next Post
Saatnya Pemerintah Berikan Insentif Kepada Pelaku Jurnalistik

Saatnya Pemerintah Berikan Insentif Kepada Pelaku Jurnalistik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In