• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bukan Bertaubat Residivis Program Asimilasi Kembali Dibekuk Tekab 308 Tuba

Redaksi by Redaksi
Januari 31, 2021
in Berita
Bukan Bertaubat Residivis Program Asimilasi Kembali Dibekuk Tekab 308 Tuba
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang – Bukanya bertaubat, dan memperbaiki diri SI (45) Residivis yang bebas karena program asimilasi, kembali dicokok polisi.

SI warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini, diamankan petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tuba, karena bersama rekannya H yang hingga kini masih buron, kedapatan menggasak dua unit Handphone milik seorang mahasiswa.
“Benar, Jum’at malam (29/01/21) kami bersama Tekab 308 Tuba, berhasil menangkap SI, salah satu pelaku curat, di kediamannya tanpa perlawanan. Mereka mencuri dua unit HP milik Didik Eko Santoso, seorang Mahasiswa Warga Kampung Purwakarta, Banjarmargo” Tegas Kompol Devi Sujana, Kapolsek Banjar Agung mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (30/01/21).

Dia menerangkan, aksi kejahatan dilakukan SI bersama rekannya H yang sekarang masih buron, pada hari Sabtu (19/12/20), sekira pukul 01.30 WIB, di rumah korban yang pada saat kejadian, korban sedang tertidur.
Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang belum ada daun jendela, dan masuk kedalam kamar korban, kemudian mengambil dua unit HP merk Oppo A31 warna hitam dan HP merk Oppo A1K warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5 Juta.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merk Oppo A1k warna merah milik korban dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam hijau, tanpa plat nomor yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi,” jelas Kompol Devi.

Untuk diketahui, pelaku SI ini merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tempat kejadian perkara, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawjitu Utara, Kabupaten Mesuji dan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Menggala, dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.
“Artinya pelaku SI ini baru saja bebas dari Rutan Kelas II B Menggala, karena mendapatkan program asimilasi,” Terang Kompol Devi.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(NH/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Raden Adipati Surya, Dukung Penuh HIPMI Waykanan

Next Post

Cegah 3C, Jalak Putih Hunting Kejalan

Next Post
Cegah 3C, Jalak Putih Hunting Kejalan

Cegah 3C, Jalak Putih Hunting Kejalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
  • Diduga Cemari Sumur Warga, Damkar Tubaba Turun Sedot Air Limbah MBG Panaragan Jaya
  • Warga Panaragan Jaya Keluhkan Limbah MBG, Sumur Jadi Bau Comberan dan Berminyak
  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, RS Asyifa Dikeluhkan Warga: “Baunya Nyengat, Sudah Kami Laporkan!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In