• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Bukan Bertaubat Residivis Program Asimilasi Kembali Dibekuk Tekab 308 Tuba – Lensahukumnews.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    Minggu, Februari 15, 2026
    • Login
    Lensahukumnews.com
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    Lensahukumnews.com
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Bukan Bertaubat Residivis Program Asimilasi Kembali Dibekuk Tekab 308 Tuba

    Redaksi by Redaksi
    Januari 31, 2021
    in Berita
    Bukan Bertaubat Residivis Program Asimilasi Kembali Dibekuk Tekab 308 Tuba
    0
    SHARES
    26
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Tulang Bawang – Bukanya bertaubat, dan memperbaiki diri SI (45) Residivis yang bebas karena program asimilasi, kembali dicokok polisi.

    SI warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini, diamankan petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tuba, karena bersama rekannya H yang hingga kini masih buron, kedapatan menggasak dua unit Handphone milik seorang mahasiswa.
    “Benar, Jum’at malam (29/01/21) kami bersama Tekab 308 Tuba, berhasil menangkap SI, salah satu pelaku curat, di kediamannya tanpa perlawanan. Mereka mencuri dua unit HP milik Didik Eko Santoso, seorang Mahasiswa Warga Kampung Purwakarta, Banjarmargo” Tegas Kompol Devi Sujana, Kapolsek Banjar Agung mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (30/01/21).

    Dia menerangkan, aksi kejahatan dilakukan SI bersama rekannya H yang sekarang masih buron, pada hari Sabtu (19/12/20), sekira pukul 01.30 WIB, di rumah korban yang pada saat kejadian, korban sedang tertidur.
    Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang belum ada daun jendela, dan masuk kedalam kamar korban, kemudian mengambil dua unit HP merk Oppo A31 warna hitam dan HP merk Oppo A1K warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5 Juta.
    “Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merk Oppo A1k warna merah milik korban dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam hijau, tanpa plat nomor yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi,” jelas Kompol Devi.

    Untuk diketahui, pelaku SI ini merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tempat kejadian perkara, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawjitu Utara, Kabupaten Mesuji dan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Menggala, dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.
    “Artinya pelaku SI ini baru saja bebas dari Rutan Kelas II B Menggala, karena mendapatkan program asimilasi,” Terang Kompol Devi.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(NH/Kis)

    ShareTweetPin
    Previous Post

    Raden Adipati Surya, Dukung Penuh HIPMI Waykanan

    Next Post

    Cegah 3C, Jalak Putih Hunting Kejalan

    Next Post
    Cegah 3C, Jalak Putih Hunting Kejalan

    Cegah 3C, Jalak Putih Hunting Kejalan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru

    • Jalan Kabupaten Tubaba Babak Belur, Truk ODOL Perusahaan Luar Daerah Diduga Bebas Melintas
    • Jalan Kabupaten Tubaba Hancur Dilindas Truk 20 Ton, Perusahaan Luar Daerah Diduga Lepas Tanggung Jawab
    • Diduga Prosedur Medis Amburadul, Pasien RSIA Umi Attaya Tubaba Mengeluh: Sudah Masuk Ruang Operasi, Tiba-tiba Dibatalkan dan Disuruh Pulang
    • Dinas Pertanian Tegas: Edet Bantuan Negara Tak Boleh Dijual, Kesepakatan Kelompok Tetap Melanggar
    • Edet Bantuan Pertanian Diduga Dijual Diam-diam, Kelompok Tani Akui Tak Pernah Lapor Dinas
    Lensahukumnews.com

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In