Tulang Bawang – Bukanya bertaubat, dan memperbaiki diri SI (45) Residivis yang bebas karena program asimilasi, kembali dicokok polisi.
SI warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini, diamankan petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tuba, karena bersama rekannya H yang hingga kini masih buron, kedapatan menggasak dua unit Handphone milik seorang mahasiswa.
“Benar, Jum’at malam (29/01/21) kami bersama Tekab 308 Tuba, berhasil menangkap SI, salah satu pelaku curat, di kediamannya tanpa perlawanan. Mereka mencuri dua unit HP milik Didik Eko Santoso, seorang Mahasiswa Warga Kampung Purwakarta, Banjarmargo” Tegas Kompol Devi Sujana, Kapolsek Banjar Agung mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (30/01/21).
Dia menerangkan, aksi kejahatan dilakukan SI bersama rekannya H yang sekarang masih buron, pada hari Sabtu (19/12/20), sekira pukul 01.30 WIB, di rumah korban yang pada saat kejadian, korban sedang tertidur.
Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang belum ada daun jendela, dan masuk kedalam kamar korban, kemudian mengambil dua unit HP merk Oppo A31 warna hitam dan HP merk Oppo A1K warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5 Juta.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merk Oppo A1k warna merah milik korban dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam hijau, tanpa plat nomor yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi,” jelas Kompol Devi.
Untuk diketahui, pelaku SI ini merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tempat kejadian perkara, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawjitu Utara, Kabupaten Mesuji dan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Menggala, dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.
“Artinya pelaku SI ini baru saja bebas dari Rutan Kelas II B Menggala, karena mendapatkan program asimilasi,” Terang Kompol Devi.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(NH/Kis)