• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu, IRT Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Januari 28, 2021
in Berita
Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu, IRT Diamankan Polisi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara –

YLA (34), IRT yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat menjalani pemeriksaan Polres Lampura

Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu, IRT Diamankan PolisiLampung Utara – Lagi-lagi Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satrestik) Polres Lampung Utara (Lampura), kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba yang diduga jenis Sabu.
YLA (34) seorang ibu rumah tangga, warga Dusun Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK, MH membenar perihal penangkapan tersebut.
Dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil di tangkap pada hari Rabu (27/1/21) sekira pukul 14.30 wib oleh tim opsnal di rumah kediamannya Dusun Tulung Mili
“Saat dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gr (satu koma empat puluh) gr, 1 (satu) buah plastik kresek bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya ” Ujar Iptu Aris

Kini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadap terduga pelaku (YLA) dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkasnya (ant/kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Polsek Penawartama Olah TKP Korban MD di Pohon Coklat

Next Post

Bupati Lampura : ASN Disiplin, Kinerja Terukur

Next Post
Bupati Lampura : ASN Disiplin, Kinerja Terukur

Bupati Lampura : ASN Disiplin, Kinerja Terukur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In