• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, November 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sebanyak 200 Unit Program BSPS, Disperum Lampura Dapatkan

Redaksi by Redaksi
Januari 27, 2021
in Berita
Sebanyak 200 Unit Program BSPS, Disperum Lampura Dapatkan
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum KP) Kabupaten Lampung Utara mendapat kucuran 200 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Mengenai alokasi DAK para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat kucuran dana sebesar 20 juta. Sedangkan alokasi dari APBD Lampung Utara KPM akan menerima 17,5 juta, sesuai dengan peruntukannya.

“Sesuai dengan arahan pak Bupati Budi Utomo, kita ini harus bekerja cepat, termasuk kegiatan apapun kita ikuti termasuk kegiatan DAK ini. DAK BSPS nilainya itu mencapai 2,8 milyar. Tahun ini KPM mendapat alokasi dana 20 juta.” ucap Erwin Saputra, diruang kerjanya, rabu 27 Januari 2021.

Dirinya berharap dengan sudah mendapat penghargaan dalam mengelola BSPS, tentunya dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Tentunya dengan tidak ada persoalan hingga program BSPS ini dirasakan langsung oleh KPM.

“Kepada teman teman saya minta agar dapat bekerja sesuai dengan koridor dan tupoksi masing masing.” ucapnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperum KP, Wahyudi Prjamukti, menambahkan dari dari Dana DAK akan dialokasikan kepada 140 unit dengan nilai Rp.20 juta dan APBD 60 unit dengan nilai 17,5 juta, jadi total keseluruhan ada 200 penerima.

“Disamping itu kita juga mengupayakan dari APBN melalui aspirasi. Saat ini kita sedang proses secara keseluruhan.” ucap Wahyudi.

Mengenai kriteria Wahyudi mengatakan, KPM harus sudah keluarga, rumah satu satunya, rumah milik sendiri yang ditandai dengan dari Lurah atau Desa dan siap berswadaya. “Kalau DAK yang terdapat didalam Surat Keputusan (SK) kumuh.” pungkasnya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Aldino Fandrie Secara Aklamasi Nahkodai BPC HIPMI Lampura

Next Post

Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In