• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Vaksin tlah tiba, Hore..

Redaksi by Redaksi
Januari 25, 2021
in Berita, Opini
Move on Yang belum Sepenuhnya Move on
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ditulis oleh Kisworo Yudi

5.160 ampul Vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China, tahap pertama, sampai sudah di Lampung Utara (Lampura), yang direncanakan digunakan di minggu pertama Februari mendatang untuk tenaga kesehatan (nakes).

Langkah itu dinilai menjadi salah satu solusi penanganan pandemi yang tidak terkendali, bisa jadi karena tidak ada prosedur tetap (Protap) Covid-19 di Lampura, karena diketahui, meski Bupati yang notabene Kepala Daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor : 360/55/41-LU/2021 tanggal 20 Januari 2021 Tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Covid-19, tentang tidak adanya lagi izin keramaian, tapi tanpa ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang membuat potensi keramaian.

Berbanding terbalik dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung, tegas dan memberikan efek jera bagi yang masih nekat melakukan keramaian yang mengakibatkan kerumunan, sehingga besar potensi bagi si virus untuk menjangikiti yang hadir di keramaian meski memenuhi protokol kesehatan (prokes), karena diketahui virus Covid-19 gampang sekali menjangkiti korbannya terutama bagi mereka yang fisiknya memang lemah dan memiliki penyakit bawaan.

Kembali ke pokok permasalahan, terlepas dari SE yang tidak memiliki ketegasan. Mengenai vaksin buatan Sinovac yang digadang-gadang mampu menangkal si Virus berkembang liar,  ternyata tidak semua orang bisa menerima vaksin dengan sejumlah alasan.

Berdasarkan informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diunggah pada akun media sosial twitter @setkabgoid, Sabtu (23/1/2021) Vaksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria berikut:
1. Pernah terkonfirmasi Covid-19
2. Wanita hamil dan menyusui.
3. Berusia di bawah 18 tahun.
4. Tekanan darah di atas 140/90.
5. Mengalami gejala ISPA dalam 7 hari terakhir.
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Mengidap penyakit jantung
9. Mengidap penyakit autoimun sistemik
10. Menderita penyakit ginjal
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
16. Menderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
17. Memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, TBC (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19).

Nah informasi tersebut harus diinformasikan kepada masyarakat sampai kebawah sehingga tidak ada multi tafsir tentang vaksin tersebut. Terakhir apapun itu, harapan kita adalah, semoga apapun keputusan yang diambil pemerintah mampu memutus mata rantai penebaran covid-19 dinegara kita, yang sudah menyebabkan krisis multidimensi.

Kriteria orang yang tidak bisa disuntik vaksin buatan Sinovac
ShareTweetPin
Previous Post

Baru Menjabat Sebagai Kabag Kerjasama, Nujum Masya Bangun Lampura Dengan Menghadirkan Investor

Next Post

Sengketa Tak Berujung, PS pun Digelar

Next Post
Sengketa Tak Berujung, PS pun Digelar

Sengketa Tak Berujung, PS pun Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
  • Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas
  • Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh
  • Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In