Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) memeriksa 6 pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura, Hafiedz saat dikonfirmasi awak media Lensa hukum news, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap enam pejabat Dinas PUPR tersebut.
“Yaa Kemarin (Selasa) memang ada 6 pegawai Dinas PUPR Lampura yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura. Terkait hasil pemeriksaan masih kami dalami,” kata Hafiedz, Kamis (14/01)
Menurut Hafiedz, keenam pejabat Dinas PUPR Lampura tersebut masih dalam tahap dimintai keterangan terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar.
“Akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap keenam pejabat Dinas PUPR tersebut, namun belum ada jadwal resminya,” ujar Hafiedz saat dikonfirmasi awak media
Hafiedz juga mengungkapkan, Kemarin juga kami dari Kejari Lampura bagian pidsus telah mendatangkan tim penghitung untuk mengecek dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar. Jika nanti dalam tim menghitung ada kerugian ataupun ada unsur tindak pidana korupsi nya (Pidsus) Maka akan melakukan penyelidikan Lansung untuk tahap pemeriksaan selanjutnya. Kata hafiedz(Arf)