• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Lampura Lakukan Pemeriksaan Kepada 6 Pejabat Dinas PUPR Tahun 2019

Redaksi by Redaksi
Januari 14, 2021
in Berita
Kejari Lampura Lakukan Pemeriksaan Kepada 6 Pejabat Dinas PUPR Tahun 2019
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) memeriksa 6 pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura, Hafiedz saat dikonfirmasi awak media Lensa hukum news, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap enam pejabat Dinas PUPR tersebut.

“Yaa Kemarin (Selasa) memang ada 6 pegawai Dinas PUPR Lampura yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura. Terkait hasil pemeriksaan masih kami dalami,” kata Hafiedz, Kamis (14/01)

Menurut Hafiedz, keenam pejabat Dinas PUPR Lampura tersebut masih dalam tahap dimintai keterangan terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar.

“Akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap keenam pejabat Dinas PUPR tersebut, namun belum ada jadwal resminya,” ujar Hafiedz saat dikonfirmasi awak media

Hafiedz juga mengungkapkan, Kemarin juga kami dari Kejari Lampura bagian pidsus telah mendatangkan tim penghitung untuk mengecek dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar. Jika nanti dalam tim menghitung ada kerugian ataupun ada unsur tindak pidana korupsi nya (Pidsus) Maka akan melakukan penyelidikan Lansung untuk tahap pemeriksaan selanjutnya. Kata hafiedz(Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

PEMBINAAN DAN PENYEMATAN PIN WBBM

Next Post

Aspkenas Lampura Dukung Kebijakan Populer Lekok

Next Post
Aspkenas Lampura Dukung Kebijakan Populer Lekok

Aspkenas Lampura Dukung Kebijakan Populer Lekok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
  • Renovasi Tugu Ikon Tiyuh Setiya Bumi Mulai Dikerjakan, DD 2025 Kucurkan Rp16 Juta Lebih
  • Pembangunan Posyandu di Tiyuh Setia Bumi Resmi Dimulai, Pemerintah Fokus Tekan Angka Stunting di Tubaba
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In