• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, November 8, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polres Waykanan, Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi by Redaksi
Desember 17, 2020
in Berita
Satresnarkoba Polres Waykanan, Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (17/12/2020).

Kelima tersangka berinisial EKP (42), YLO (33),  AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42) kelimanya merupakan warga Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar jam 01.30 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya pesta narkotika jenis ekstasi di salah satu hajatan (pesta) pernikahan di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

“Selanjutnya petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan menuju lokasi, setelah sampai dilokasi petugas mendapati adanya pesta narkotika jenis ekstasi tersebut sudah berpindah ke hajatan (pesta) sunatan yang tidak jauh dari pesta pernikahan sebelumnya. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendatangi tenda hajatan sunatan, dan berhasil mengamankan beberapa orang laki-laki yang mengaku berinisial  EKP, YLO, RMJ, ABR dan AAY saat berada dibawah tenda hajatan tersebut,” terangnya.

Dari hasi penggeledahan petugas menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, yaitu 2 (dua) buah botol minuman anggur cap orang tua merk sempurna berisikan cairan hitam, dan 1 (satu) buah botol minuman energi merk M-150 berisikan cairan hitam yang mana minuman tersebut diakui telah di campur dengan pil yang diduga mengandung amphetamine yang terkandung pada narkotika jenis ekstasi, lanjut Firman.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Firman. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Lampura, Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Sosialisasi Pendaftaran Tanah 2021

Next Post

Polres Tubaba, Gelar Rapat Kordinasi Dalam Rangka Operasi Lilin Krakatau 2020

Next Post
Polres Tubaba, Gelar Rapat Kordinasi Dalam Rangka Operasi Lilin Krakatau 2020

Polres Tubaba, Gelar Rapat Kordinasi Dalam Rangka Operasi Lilin Krakatau 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
  • Diduga Cemari Sumur Warga, Damkar Tubaba Turun Sedot Air Limbah MBG Panaragan Jaya
  • Warga Panaragan Jaya Keluhkan Limbah MBG, Sumur Jadi Bau Comberan dan Berminyak
  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, RS Asyifa Dikeluhkan Warga: “Baunya Nyengat, Sudah Kami Laporkan!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In