• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, November 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polres Tubaba, Berhasil Ringkus Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi by Redaksi
Desember 2, 2020
in Berita
Satresnarkoba Polres Tubaba, Berhasil Ringkus Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba||Lensahukumnews.com
Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus 1(satu) orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang bertempat di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH yang Mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK Mengatakan, Terduga pelaku yang bernama (R) bin Bahri 35 tahun pekerjaan petani, alamat tempat tinggal RT/RW 001/004 Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, telah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan Pada hari Selasa Tanggal 01 Desember 2020 sekira jam 15.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa sodara (R) bin Bahri melakukan transaksi narkotika di rumah nya yang berada di Tiyuh Panaragan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, kemudian team sat narkoba di pimpin kasat narkoba meluncur ke sasaran ,setelah melakukan pencarian dan dilakukan penangkapan terhadap Sodara (R) bin Bahri di rumah nya yg berada di Tiyuh Panaragan,kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu,pirek dan seperangkat alat hisap shabu (bong) di dalam kamar di dala. Rumah pada Sodara (R) bin Bahri lalu membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Personil Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, lalu ditemukanlah barang bukti berupa :
1. 1(satu ) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram.
2.1(satu)buah tabung kaca pirek.
3. 1(satu )buah korek api gas.
4. 1 (satu) buah botol plastic kecil warna putih terdapat selang pipet bengkok pada tutup botol di duga bong (alat hisap shabu).
4. 4 (empat) buah sendok shabu dari pipet plastik.
5. 3 (tiga) buah selang pipet plastic.
6. 1 (satu) unit Handphone android merek OPPO A3S warna merah. oppo warna putih.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan,terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut kini terjerat pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 Ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. Tuturnya(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Modus Diajak Main, Bunga Dirudakpaksa AP

Next Post

Rakerda Tim Pembina UKS se- Provinsi Lampung 2020, Pemprov Ajak Tingkatkan Kesehatan Anak Anak dari Pandemi Covid-19

Next Post
Rakerda Tim Pembina UKS se- Provinsi Lampung 2020, Pemprov Ajak Tingkatkan Kesehatan Anak Anak dari Pandemi Covid-19

Rakerda Tim Pembina UKS se- Provinsi Lampung 2020, Pemprov Ajak Tingkatkan Kesehatan Anak Anak dari Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sejumlah Dosen UMKO Lolos Hibah RisetMU Batch IX
  • Warga Panaragan Jaya Geram! Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Kompensasi, LBH Angkat Bicara
  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In