Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Modus diajak berkunjung kerumah teman, Bunga (15) dicabuli oleh kawan dekat pacarnya.
Malang, Bunga warga Desa Tulangbawang Baru, Kecamatan Bunga mayang, Lampung Utara (Lampura) dinodai oleh AP (19) warga Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai, Lampura.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie SH Mengatakan telah mengamankan terduga pelaku seorang pemuda inisial AP.
Terduga AP di tangkap oleh tim opsnal Polsek Sungkai Selatan di pimpin Panit 2 Reskrim Bripka Bambang SH, ketika sedang berada dirumah temannya di Desa Sukadanaudik Kecamatan Bunga Mayang Lampura, Selasa (01/12/20) pada pukul 21.00 Wib.
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap AP, yang diduga telah melakukan kasus pencabulan dibawah umur” Kata Arjun, kepada Lensa Hukum News, Rabu (02/12/20)
Arjon, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin (23/11/20) sekiranya pukul 14.00 Wib. Bunga yang saat itu bersama Sis yang merupakan temannya disusul oleh AP sahabat dekat pacar korban.
“Ya pelaku menjemput korban untuk main kerumahnya, di Desa Karangsari, sesampainya dilokasi, datang kawan-kawan pelaku Nur dan SPL dan melakukan pesta minuman keras (miras)” Jelasnya.
Selanjutnya, terang Arjon, dibawah pengaruh miras pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar dan memaksa melakukan hubungan intim.
Tidak sampai disitu, lanjut Arjon, sekira pukul 17.00 Wib pelaku mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadanaudik, mereka ber lima menginap di gubuk kosong yang ada di tengah kebun.
“Disini di rekan pelaku AP inisial Nur (DPO) turut mencabuli dengan memegang payudara serta alat vital korban” Tukasnya.
Arjon menceritakan, Keesokan harinya, Selasa (24/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib kelima orang tersebut pulang, namun korban Bunga masih di ajak pelaku AP menginap di rumahnya
Sekira pukul 22.00 wib korban yang memang tengah dicari oleh orangtuanya tersebut mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku AP.
“Mengetahui anaknya dirumah tersangka, orangtua korban langsung menjemput, dan melaporkan tragedi yang menimpa anaknya ke Polsek Sungkai Selatan” Tutupnya.
saat berita ini dirilis, terduga pelaku AP, sedang menjalankan proses penyidikan. Akibat perbuatannya AP dijerat Pasal 81 ayat 1 (satu), pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Rif/kis)