• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, November 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Modus Diajak Main, Bunga Dirudakpaksa AP

Redaksi by Redaksi
Desember 2, 2020
in Berita
Modus Diajak Main, Bunga Dirudakpaksa AP
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Modus diajak berkunjung kerumah teman, Bunga (15) dicabuli oleh kawan dekat pacarnya.
Malang, Bunga warga Desa Tulangbawang Baru, Kecamatan Bunga mayang, Lampung Utara (Lampura) dinodai oleh AP (19) warga Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai, Lampura.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie SH Mengatakan telah mengamankan terduga pelaku seorang pemuda inisial AP.
Terduga AP di tangkap oleh tim opsnal Polsek Sungkai Selatan di pimpin Panit 2 Reskrim Bripka Bambang SH, ketika sedang berada dirumah temannya di Desa Sukadanaudik Kecamatan Bunga Mayang Lampura, Selasa (01/12/20) pada pukul 21.00 Wib.
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap AP, yang diduga telah melakukan kasus pencabulan dibawah umur” Kata Arjun, kepada Lensa Hukum News, Rabu (02/12/20)

Arjon, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin (23/11/20) sekiranya pukul 14.00 Wib. Bunga yang saat itu bersama Sis yang merupakan temannya disusul oleh AP sahabat dekat pacar korban.
“Ya pelaku menjemput korban untuk main kerumahnya, di Desa Karangsari, sesampainya dilokasi, datang kawan-kawan pelaku Nur dan SPL dan melakukan pesta minuman keras (miras)” Jelasnya.

Selanjutnya, terang Arjon, dibawah pengaruh miras pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar dan memaksa melakukan hubungan intim.
Tidak sampai disitu, lanjut Arjon, sekira pukul 17.00 Wib pelaku mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadanaudik, mereka ber lima menginap di gubuk kosong yang ada di tengah kebun.
“Disini di rekan pelaku AP inisial Nur (DPO) turut mencabuli dengan memegang payudara serta alat vital korban” Tukasnya.

Arjon menceritakan, Keesokan harinya, Selasa (24/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib kelima orang tersebut pulang, namun korban Bunga masih di ajak pelaku AP menginap di rumahnya
Sekira pukul 22.00 wib korban yang memang tengah dicari oleh orangtuanya tersebut mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku AP.
“Mengetahui anaknya dirumah tersangka, orangtua korban langsung menjemput, dan melaporkan tragedi yang menimpa anaknya ke Polsek Sungkai Selatan” Tutupnya.

saat berita ini dirilis, terduga pelaku AP, sedang menjalankan proses penyidikan. Akibat perbuatannya AP dijerat Pasal 81 ayat 1 (satu), pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Rif/kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Pelantikan dan Muspimda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Lampung 2019-2021, Gubernur Ajak Kader PMII Bersinergi Membangun Lampung

Next Post

Satresnarkoba Polres Tubaba, Berhasil Ringkus Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Next Post
Satresnarkoba Polres Tubaba, Berhasil Ringkus Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Tubaba, Berhasil Ringkus Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sejumlah Dosen UMKO Lolos Hibah RisetMU Batch IX
  • Warga Panaragan Jaya Geram! Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Kompensasi, LBH Angkat Bicara
  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In