• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Keluarga Kecewa Terdakwa Pembunuhan di Tuntut 13 tahun.

Redaksi by Redaksi
Desember 2, 2020
in Berita
Keluarga Kecewa Terdakwa Pembunuhan di Tuntut 13 tahun.
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA||Lensahukumnews.com
Terdakwa Jasri (24) kasus dugaan pembunuhan Patoni (43) warga Dusun Talang Lewok, Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, telah menjalani sidang tuntutan. JA hanya dikenakan tuntutan hukuman penjara 13 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, senin (30/11/2020) kemarin. JA mengikuti sidang secara virtual di Rumah Tahanan kelas IIB Kotabumi

 

Musaini yang merupakan adik ipar PT (43) tidak bisa menutupi kekesalannya atas tuntutan yang diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Ia mengaku sangat kecewa lantaran berdasarkan fakta-fakta di persidangan JA telah melakukan pembunuhan secara berencana.

” Seharusnya JPU menuntut dengan pasal 340 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Ini ada apa? Kok, JPU menggunakan pasal 338 dengan tuntutan hanya 13 tahun penjara. Jelas ini sudah sangat tidak adli,” katanya sambil menahan amarahnya, kepada awak media, Selasa (1/12/2020). Musaini didampingi fatmawati (52) dan Sintiya (16) yang merupakan istri dan anak semata wayang PT.

Mus beserta keluarga sangat berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karna telah menghabisi nyawa orang lain.

Berita sebelumnya, peristiwa pembunuh itu terjadi sekitar pukul 19.30 wib, di dusun lewok desa kotabumi tengah barat kecamatan kotabumi kabupaten lampung utara. Korban tergeletak bersimbah darah di depan rumahnya akibat ditusuk oleh seorang pemuda.

berdasarkan keterangan yang dihimpun, diduga dilatarbelakangi rasa dendam pasalnya,pelaku jasri dengan adik korban (mis) sebelumnya dirinya merasa sakit hati.

menurut patmawati istri korban tidak mengetahui secara pasti peristiwa itu terjadi. dirinya menceritakan ada seorang pemuda datang kerumah korban,menanyakan adik laki-lakinya sambil marah kepada suaminya,lalu terdengar suami saya merintih kesakitan sambil tangannya memegang dada bersibah darah,kemudian saya melihat seorang laki-laki lari ketempat gelap.(Anto)

ShareTweetPin
Previous Post

Pemuda Muhammadiyah, Audiensi Dengan Bupati Lampung Utara

Next Post

Mengaku Bisa Jadikan ASN, LH Dicokok Unit PPA

Next Post
Mengaku Bisa Jadikan ASN, LH Dicokok Unit PPA

Mengaku Bisa Jadikan ASN, LH Dicokok Unit PPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In