Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Kabur satu tahun setelah aniaya korbannya, terduga pelaku AS (42) Warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kab. Lampung Utara akhirnya berhasil di bekuk tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara pada Rabu 25/11/2020 pukul 19.00 wib .
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R, S.H. menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu 12 Mei 2019 sekira pukul 17.30 wib TKP di Jalan umum Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kec. Sungkai Barat.
“Pelaku diringkus saat berada di rumah isteri mudanya di Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat,” ujar Kompol Arjon
Kamis (26/11/2020).
Lanjut Arjon, Kronologis kejadian, pada saat korban Nizardi (34) warga Ds Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kab Lampung Utara, sedang ngobrol bersama dengan temannya tiba-tiba pelaku datang dan langsung membacok korban dari arah belakang menggunakan Sajam berupa sebilah golok dan mengenai punggung korban hingga baju korban robek, kemudian korban lari namun pelaku tetap mengejarnya.
Setibanya di depan rumah Candra (saksi) korban terjatuh lalu pelaku kembali membacok korban dan mengenai tangan bagian sebelah kiri, kaki bagian bawah sebelah kiri.
Melihat kejadian itu, Pirwan (saksi) merangkul pelaku dari belakang dengan maksud melerai, sambil saksi menyuruh korban untuk pergi dari lokasi dan setelahnya pelaku lansung kabur, pelarian pelaku ke daerah Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, di peroleh informasi bahwa pelaku AS sedang berada Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kec Sungkai Barat
“Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Kami lansung bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan lansung di bawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna menjalani Proses hukum “Ujarnya
Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
“Pungkas Kompol Arjon (*)