Lampung Utara – Malang nasib, Suwardi (42), maksut hati menunjukan kinerja yang baik malah dibui. Dilaporkan oleh Murdani (45) warga Kelurahan Kotabumi Udik, yang yang diduga melakukan pencurian batang pohon milik Maryani Adam yang notabene majikan Suwardi. Pada bulan September 2020 yang lalu.
Kejadian bermula ketika, Maryani pada pertengahan Oktober yang lalu melihat kebun karet miliknya yang dirawat oleh Suwardi, alangkah terkejut dirinya ketika melihat 3 (tiga) batang pohon durian, dan 4 (empat) batang pohon mindi miliknya hilang.
Karena penasaran, dia memanggil Suwardi pengurus kebun miliknya, dari laporan Suwardi ternyata Murdani yang masih kerabatnya lah yang melakukan.
“Suwardi bilang kesaya, kalau Murdani lah yang menebang pohon durian dan mindi milik saya, tapi tanpa seizin saya. Dengan alasan sedang buntu dan tidak memiliki uang” Kata Maryani, kepada Lensa Hukum News, kamis (26/11/20).
Mungkin, kata Maryani, tidak Terima dengan laporan Suwardi kepada dirinya. Murdani tidak Terima, dan mengancam pengurus kebunnya.
“Saya bilang ke Murdani, lain kali kalau mau menebang pohon yang bukan miliknya, harus bilang dahulu. Dan sayapun sudah memafkannya” Terang Maryani.
Tidak disangka, niat baiknya malah dibalas dengan amarah oleh Murdani, dan mengancam Suwardi via telepon, dan menantang Suwardi. Karena merasa diancam oleh Murdani, sepulang dari kebun Suwardi pun mendatangi rumah Murdani
“Mungkin karena Suwardi mendatangi Murdani, dan memukul pintu rumah Murdani makanya dimasukan kedalam bui oleh Murdani” Terang Maryani.
Akibat kejadian tersebut, Maryani balik melaporkan kerabatnya ke Kepolisian Resort Lampura, dengan kasus tindak pidana pencurian bernomor LP/1050/B/X/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU.
“Saya berharap pihak kepolisian secepatnya menangkap Murdani yang jelas jelas telah melakukan pencurian dikebun saya, bukan sebaliknya memenjarakan Suwardi” Pungkasnya. (Tim)