• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Kasui Polres Waykanan, Berhasil Mengungkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi by Redaksi
November 10, 2020
in Berita
Polsek Kasui Polres Waykanan, Berhasil Mengungkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com Polsek Kasui Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan atau Persetubuhan Anak dibawah umur, Selasa (10/11/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 09 November 2020, pukul 18.30 WIB, berawal Pelapor (Kakak Korban) baru mengetahui setelah diberitahu oleh seorang saksi yang menceritakan bahwa adiknya bunga bukan nama sebenarnya (15) telah menjadi korban pencabulan, yang diketahui saksi setelah melihat messenger Facebook bunga.

Untuk memastikan informasi tersebut kakak korban memanggil bunga dan menanyakan tentang kebenaran yang terjadi, dan pada saat bertemu dengan korban, keterangan dari saksi tersebut dibenarkan oleh Bunga bahwa dirinya telah di setubuhi atau di cabuli lebih dari satu kali bertempat di rumah orang tua korban dan di gubuk air terjun curup gangsa Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, dengan cara di paksa dan dibujuk rayuan pelaku.
Atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polsek Kasui untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan tersangka pada hari Senin tanggal 09 November 2020, pukul 18.00 Wib, Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Personil Polsek Kasui yang dipimpin Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku inisial ZR (29) di salah satu rumah warga kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kasui untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Tutup Kapolsek Kasui.(Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Iklas Berkorban Untuk Kebaikan Dan Kemajuan “Refleksi Hari Pahlawan”

Next Post

Pemprov Lampung Mulai Wujudkan Pembangunan Rumah Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera di Tahun 2021

Next Post
Pemprov Lampung Mulai Wujudkan Pembangunan Rumah Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera di Tahun 2021

Pemprov Lampung Mulai Wujudkan Pembangunan Rumah Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera di Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In