Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Pahlawan menurut definisi dalam kamus besar adalah orang yang memiliki keberanian dan kegigihan dalam berjuang dan rela berkorban demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Pahlawan juga bisa berarti pejuang kemerdekaan atas hak-hak dasar kemanusian dari segala bentuk penjajahan, penindasan, kebodohan, kedzoliman dan lain sebagainya yang menegasikan hak-hak dasar manusia.
Bicara dalam kontek ke Indonesiaan, kurang lebih dua setengah abad bangsa ini hidup dalam kerangkeng segala bentuk penjajahan. Telah banyak juga silih berganti aktor sejarah sebagai pejuang (pahlawan) dalam kurun waktu tersebut sehingga membawa kemerdekaan formal bangsa ini di mata dunia tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 yang lalu.
Tak terasa telah 75 tahun bangsa ini secara formal merdeka dari aspek sosial, ekonomi dan politik dan geografis. Meskipun tantangan penjajahan kontemporer saat ini kian mengancam diberbagai sudut dunia.
Kembali ke konteks pejuang kemerdekaan, mereka aktor-aktor pejuang (Pahlawan) merupakan sosok yang memiliki karakter kuat dan berintegral. Sikap dan tindak tanduk selalu menjadi contoh atau tauladan bagi sebagian entitas-entitas masyarakat yang ada. Jiwa lera berkorban dan iklas menjadi motor penggerak perjuangan dengan visi dan misi terbebas dari segala bentuk kekangan kemanusian.
Kini bangsa ini telah merdeka dengan setumpuk kompleksitas tantangan kedepan. Vigur-vigur pahlawan dalam konteks kekinian sangatlah diharapkan. Reinkarasi-reinkarasi jiwa-jiwa kepahlawanan akan selalu ada dan terimplementasi dalam generasi-generasi masa depan. Karakter inti sang pahlawan yakni ketauladan dengan kegigihan, keberanian dan sikap rela berkorban demi suatu kemashlahatan dan kemajuan bangsa.
Terimakasih para Pahlawan. Jasa dan dedikasimu untuk bangsa akan menjadi catatan dan referensi kami kaum muda kedepan.
Fastabiqul Khoirot.
Sekretaris Umum Pemuda Muhammadiyah Lampung Utara . Ari Yanto, SP.d(Arf)