Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor *(Curat)* TKP halaman parkir Alfa mart depan Kantor Pemda Kab Lampung Utara yang terjadi pada Senin 12/10/2020 sekira pukul 21.47 wib kemarin
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih menyampaikan Pelaku inisial IH (24) warga Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Lampung Tengah itu di tangkap pada malam hari itu juga sekira Jam 23.00 Wib *di Desa Pekurun* Kec. Abung Pekurun Lampung Utara
Kronologis kejadian AKP Gigih menerangkan, Sekira pukul 22.00 wib, Korban Siti Khotimah (23) Karyawan Toko Alfa mart, warga Sindang Sari Kec. Kotabumi berbenah hendak menutup toko bersama temannya mirza, ketika melihat area parkiran ternyata sepeda motor miliknya Honda Beat warna putih No.Pol BE 3943 KT sudah tidak ada lagi dan korban pun lansung melapor ke Polres Lampung Utara
Menindak lanjuti laporan korban, Tekab 308 bergerak melacak pelaku yang diperoleh informasi bahwa pelaku kabur ke arah desa pekurun
Tidak membutuhkan waktu lama, pukul 23.00 wib pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti Sepeda Motor Honda beat milik korban, barang bukti lain 1 (Satu) Buah Anak Kunci T Milik Pelaku.
Kini pelaku (IH) sudah di amankan di Polres Lampung Utara, guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut
Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP *”Tutup AKP Gigih”*
*Sehari sebelumnya* Minggu 11/10/2020 s/Pukul 18.00 wib Team Resmob Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara, juga berhasil menangkap pelaku/ DPO *(Curas)* “TOMI” (22) Warga Dusun Talang Paris Desa Gunung Menanti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat *di Ds Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah* Laporan Polisi Nomor : LP/ B/110/ VI/ 2019/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Ab.Semuli Tanggal 10 Juni 2019
An. korban/ Pelapor Suhendar (18) warga Dusun Talang Paris Desa Gunung Keramat Kec Abung Semuli Kab Lampung Utara
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin SH, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M.SIK, MSi
Jelas Kapolsek” waktu kejadian Tahun silam tepatnya hari Sabtu 8/6/ 2019 pukul 21.30 Wib TKP di jalan umum Dusun Talang dua Desa Gunung Sari Kec Abung Semuli, dimana saat itu korban Suhendar mengendarai sepeda motornya Honda Beat warna hitam No.pol BE 3321 QM melintas di jalan umum desa Gunung Sari
Tiba-tiba di cegat oleh tiga orang menggunakan satu sepeda motor (berboncengan tiga)
Salah satu dari mereka /pelaku turun dari sepeda motor dan berkata “bawa sini motor kamu” seperti di tirukan korban, sambil mendorong tubuh korban hingga terjatuh
Selanjutnya pelaku lansung mengambil paksa Spd motor dan melarikan diri ke arah Lampung Tengah
Korban mengenali pelaku tersebut bernama “Tomi”
Melalui serangkaian penyelidikan panjang akhirnya pelaku “Tomi” berhasil di tangkap Team Resmob Polsek Abung Semuli berikut barang bukti
Kini telah kami amankan di Mapolsek untuk dilakukan proses hukum, pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 365 KUHP,
*Tegas Kapolsek (*)*