• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Berhasil Diringkus SatReskrim Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
September 10, 2020
in Berita
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Berhasil Diringkus SatReskrim Polres Lampura
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Kenza Air Langga (18) warga Jalan Punai Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, setelah melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) warga Mulang Maya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. memgungkapkan bahwa pelaku melalukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan korban dengan cara bujuk rayu dan di janjikan akan di nikahi oleh pelaku.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum setelah itu Selasa 8 September 2020 pelaku di panggil sebagai tersangka kemudian di lakukan pemeriksaan dan penahanan,” ujar Gigih Rabu (9/9/20).

Lanjut gigih, dengan bujuk rayu pelaku dengan leluasa melakukan berulang – ulang di beberapa tempat yaitu di rumah pelaku, di rumah korban dan di hotel Kedamaian Antasari Bandar Lampung. Pelaku tersebut melakukan dengan cara menjemput korban kemudian di bawa kerumah pelaku, lalu korban di tarik ke dalam kamar pelaku setelah itu pelaku menyuruh tidur dan buka baju setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Hendri Rencanakan Pilot Project Pasar Bersih, Nyaman & Aman

Next Post

MAHASISWA KKN MANDIRI UMKO IKUT SOSIALISASIKAN TENTANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN DI DESA KINCIRAN

Next Post
MAHASISWA KKN MANDIRI UMKO IKUT SOSIALISASIKAN TENTANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN DI DESA KINCIRAN

MAHASISWA KKN MANDIRI UMKO IKUT SOSIALISASIKAN TENTANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN DI DESA KINCIRAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In