Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Utara (Lampura), sudah mendataftarkan 3 (tiga) ribu lebih pengusaha mikro dikabuparen tersebut untuk mendapatkan program bantuan modal dari Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), sebesar Rp.2.4 juta per penerima bantuan modal. Kamis (27/08/2020) dinas tersebut kembali membuka pendataan yang dipadati oleh pengusaha mikro.
Ismi selaku Kabid UMKM, mengatakan, gelombang kedua tersebut diluar kuota 12 juta pengusaha mikro yang akan memperoleh program bantuan modal dari Kementrian KUKM.
” Ini gelombang kedua, diluar kuota 12 juta itu, mengingat waktu sampai minggu kedua bulan September. Syaratnya mudah hanya fotocopy KTP, KK, foto tempat usaha, dan rekening pribadi ” kata dia
Jadi, jelas.., pengusaha mikro yang layak menerima bantuan modal akan dihubungi oleh pihak Kementrian KUKM, untuk kemudian mencairkan lewat rekening yang sudah mereka daftarkan.
” Jadi kita hanya mendata dan mendaftarkan saja melalui website, nantinya bantuan tersebut langsung kerekenung mereka ”
Dia menerangkan, selain program Kementrian KUKM, pihaknya juga sudah melungurkan bantuan modal kepada 1300 (seribu tigarus) pengusaha mikro Lampura, melalui dana APBD sebesar Rp. 1 juta per pengusaha mikro.
” Melalui BPD dan bisa dicairkan oada tanggal September besok, penerima manfaat bantuan yang melalui APBD pemanfataanya untuk pengusaha makanan ” jelasnya.
Dari 15 (limabelas) Kelurahan yang mendaftar, nantinya akan dibuatkan jadwal pencairan guna mencegah antrian panjang.
” Untuk menjaga penebaran Covid-19, kita akan menjadwalkan pencairan lima belas kelurahan tersebut ” pungkasnya.(Kis)