• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi, Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
Agustus 9, 2020
in Berita
Lagi, Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara akhirnya berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba, golongan satu jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujadmiko mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mebenarkan atas penangkapan tersebut.

“Ia benar, pada Jum’at (7/8) sekira pukul 18.30 WIB, tim cobra berhasil membekuk seorang pengedar narkoba, di kediamannya. Tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat” jelas Aris Minggu (9/8).

Dilanjutkannya, adapun identitas tersangka yang berhasil di bekuk tersebut ialah berinisial, AS (36) warga Dusun I RT I / RW I, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten setempat.

Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 27 paket sabu dengan total bruto ± 7,60gram, 1 buah plastik klip berisi serbuk ekstasi warna pink (Narkotika) dengan bruto ±0,19gram, 2 buah bundel plastik klip, 2 buah centong pipet plastik, dan 1 buah kotak rokok merk Dunhil.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tim melakukan penyelidikan, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di kediamannya” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Lampung Utara, guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU-RI No. 35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara” tegasnya. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Lagi Patroli, Walet Sat Sabhara Polres Lampura Meringkus Satu Orang Diduga Oknum PNS Membawa Sabu

Next Post

Peristiwa 10 Agustus, Peringatan Hari Veteran Nasional

Next Post
Peristiwa 10 Agustus, Peringatan Hari Veteran Nasional

Peristiwa 10 Agustus, Peringatan Hari Veteran Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In