Lampung Utara||Lensahukumnews.com
DPRD Kabupaten Lampung Utara gelar rapat paripurna penyampaian keterangan kepala daerah dalam pembahasan LKPJ. Rabu 15/07/2020.
Paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md dan didampingi oleh Wakil Ketua 1, Madri Daud, S.E, M.M, wakil ketua 2 H. Dedi Sumirat, dan wakil ketua 3 Joni Saputra serta anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dimulai pukul 11:00 WIB di ruang paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Dalam agenda rapat paripurna tersebut Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019.
“Sebesar Rp. 1,7 triliun lebih tersebut diperoleh dari Dana Perimbangan sebesar Rp.1.2 Triliun. Terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.981,7 M, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp244,5 M, dan bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp13,1 M.
Dalam laporan pertanggungjawaban mengenai APBD itu, Budi menuturkan, pendapatan daerah ini digunakan belanja daerah (belanja langsung dan belanja tidak langsung) yang nilainya mencapai Rp1,6 T.
Setelah budi membacakan LKPJ pelaksanaan APBD tahun 2019, Plt. Bupati Lampura menyerahkan secara simbolis LKPJ dimaksud kepada ketua DPRD Lampura, untuk dibahas lebih lanjut. Rapat paripurna kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis 16/07/2020 dengan agenda Pandangan Umum fraksi-fraksi.
Hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Lampung Utara Drs. H. Lekok, M.M, Kapolres Lampung Utara yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Zulkarnaen, S.E., S.H., M.H, Dandim 0412 LU yang diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf. Suroto, dan OPD Kabupaten Lampung Utara lainnya.(*)