Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Alih-alih memberi contoh baik bagi warga,, malah sebaliknya, seorang oknum Kadus di Kabupaten Lampung Utara bersama teman wanita nya harus berurusan dengan Polisi karna diduga sebagai pengedar natkotika jenis sabu.
Kedua pelaku Hendra Putra (44) Kepala Dusun 1 Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan Karni (35) warga Desa Batu Nangkop Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan keduanya, menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. dilakukan pada Sabtu 11 Juli 2020 malam.
“Kedua tersangka kita amankan tadi malam sekira pukul 20.00 WIB, dari TKP di rumah tersangka HP Kepala Dusun di Jalan Bakti Praja Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara,” kata Iptu Aris , Minggu (12/7/2020).
Lanjut Aris, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 1,21 gram, 3 buah plastik klip, 1 buah dompet warna merah, 1 buah tas warna pink merk sustar dan 1 buah celana jeans warna biru merk Lea.
“Kini kedua nya berikut barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan hukum lebih lanjut dan terhadapnya akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Iptu Aris. (*)