Lampung Utara||Lensahukumnews.com Maraknya dugaan pemalsuan surat keterangan domisili untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Lampung utara (Lampura) membuat praktisi hukum angkat bicara.
Istanto Salah seorang praktisi hukum Lampura mengatakan jika orangtua siswa terbukti menggunakan surat keterangan domisili saat anaknya masuk sekolah melalui Penerima peserta didik baru ( PPDB ) palsu, dapat terancam dipidana, oleh karena itu hati hati dalam membuat surat domisili di kelurahan yang Deket dengan sekolah.
Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013 sudah dijelaskan soal pemalsuan surat keterangan domisili ini. Pelakunya bisa dipidana,” kata Istanto yang akrab di panggil Anto puji itu minggu(11/7/2020).
Istanto menyebutkan dalam Undang-Undang itu dijelaskan ancaman bagi pengguna surat keterangan domisili palsu itu adalah 6 tahun penjara.
“Bagi orangtua yang menggunakan surat keterangan domisili ini bisa dijerat pidana 6 tahun,” ujar anto
Sedangkan untuk orang atau badan yang mengeluarkan surat itu bisa dikenai pidana 10 tahun, Kemudian untuk perantara pembuatan surat keterangan domisili palsu itu bisa dijerat 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan lensa hukum news, tim menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan orangtua siswa terkait penggunaan surat keterangan domisili untuk kelulusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Lampung utara.
Anto mengatakan jika esok hari saat pengenalan di sekolah, ternyata ditemukan surat domisili yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Maka lebih baik orang tua mengundurkan diri anaknya masuk sekolah atau memilih di pidana.
“Misalnya dia hanya tinggal sementara di rumah keluarganya. Kemudian ditemukan rumah yang kosong atau sudah dikontrakan, dari pada terjerat pidana lebih baik orang tua batalkan anaknya masuk sekolah” Harapnya.( Red )