Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dalam rangka penguatan kelembagaan dan penyelenggaraan Tridarma Perguran Tinggi (Penelitian, Pengabdian dan Pengabdian kepada Masyarakat) Rektor UMKO Dr.Sumarno,M.pd dan Rektor Universitas Lampung Prof.Dr. Aom Karomani,M,Si (8/7) menandatangani Nota Kesepahaman (Memory of Usderstanding) tentang Kerjasama Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Serta Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia di Ruang Pertemuan Gedung Rektorat Unila Bandar Lampung.
Penandatanganan MoU tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan penandatangan kerjasama tentanga Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Program Studi Magister Hukum Umko. Hadir mendapingi Sumarno, Warek 1 Dr. Didiek R.Mawardi,SH.MH, Warek II bidang Kerjasama Dr.Irawan SUprapto,M.Pd, dan Warek III bidang Kemahasiswaan Irhamuddin,SH.,MH.
Sebelumnya telah dilaksanakan acara yang serupa Pendandatanganan MoU dan perjanjian Kerjasama antara Badan Diklat Mahkamah Agung dengan Universitas Lampung yang ditandatangani langsung oleh Keetua Badiklat MA Dr.Hasbi,SH.,MH. dan Kerjasama Penyelenggaraan Studi S2 dan S3 Hakim dan ASN dalam Lingkungan Peradilan Umum dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang ditandatangani oleh Ketua PT Tanjungkarang H.Charis Mardiyanto,SH,MH.
Aom Karomani dalam kaitannya dengan MoU dengan UMKO mengatakan dirinya mempunyai tanggungjawab untuk membina perguruan tinggi swasta di Lampung, salah satunya Umko di Kotabumi di9harapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan juga mendorong kemajuan di Kabupaten Lampung Utara dan Sekitarnya.
Bagi UMko MoU dan Kerjasama dengan Universitas Lampung penting salah satunya untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kebutuhan penigkatan peringkat akreditasi prodi maupun institusi drmikian dikatakan Rektor Umko Sumarno disela acara penandatanganan tersrbut.
Pendirian Magister Hukum
Beberapa bulan sebelumnya UMKO telah mendapat rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) Direktorat Pendidikan Tinggi Wilayah II Palembang untuk Pendirian Program Studi Magister Hukum, akan tetapi karena secara kelembagaan UMKO sedang proses migrasi data dan system IT (Sislemkerma) Pendidikan Tinggi sedang dalam perbaikan, maka usulan Pendirian Program Magister Hukum ke Jakarta tertunda.
Harapannya dengan adanya penguatan Kerjasama dengan Fakulltas Hukum dan back up para Doktor dan Profesor Fakultas Hukum sebagai dosen tidak tetap, supervisi, pelatih dan Peningkatan SDM, mempercepat pendirian dan penyelenggaraan Prodi Magister Hukum di Lampung Utara.(Arf)