• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Keterbatasan Anggaran, Pemkab Lampura Tunda Pembangunan Jalur Dua

Redaksi by Redaksi
Mei 29, 2020
in Berita
Keterbatasan Anggaran, Pemkab Lampura Tunda Pembangunan Jalur Dua
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Adanya rencana pembangunan jalur dua dari tugu payan mas sampai dengan Simpang tiga bernah, yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/PR) Kabupaten setempat terpaksa ditunda.

Pasalnya DPRD Lampura tidak menyetujui pengajuan pinjaman kepada pihak ketiga dalam rangka pembiyaan kegiatan tersebut.

“Setelah melalui perhitungan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan kemampuan keuangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maka disimpulkan untuk melakukan pembayaran pinjaman masih belum mampu, ditambah lagi saat ini Pemkab Lampura sedang fokus menangani wabah covid-19 yang saat ini tengah terjadi”, ungkap Kepala Dinas PU/PR Syahrizal Adhar diruang kerjanya, Kamis (28/5/2020).

Lebih lanjut Syahrizal menjelaskan, mengenai pihak ketiga selaku peminjam modal belum ditentukan siapa pihak ketiga tersebut, bila mana hal ini disetujui maka akan dilakukan penawaran dan tender kepada pihak ketiga, bisa ke Bank Lampung, Bank Jabar atau Banklainya akan tetapi harus melalui persetujuan DPRD Lampura terlebih dahulu, pungkasnya.

Mengenai konsep atas perencanaan pembangunan jalur dua ini akan tetap terus berjalan, hanya saja realisasi pembangunanya yang tertunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, tutupnya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Setubuhi Anak Kandung, Polsek Sungkai Selatan Berhasil Ringkus Bapak Bejat

Next Post

Sejarah Hari Lahir Pancasila Yang di Peringati 1 Juni 2020

Next Post
Sejarah Hari Lahir Pancasila Yang di Peringati 1 Juni 2020

Sejarah Hari Lahir Pancasila Yang di Peringati 1 Juni 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
  • Diduga Cemari Sumur Warga, Damkar Tubaba Turun Sedot Air Limbah MBG Panaragan Jaya
  • Warga Panaragan Jaya Keluhkan Limbah MBG, Sumur Jadi Bau Comberan dan Berminyak
  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, RS Asyifa Dikeluhkan Warga: “Baunya Nyengat, Sudah Kami Laporkan!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In