Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Adanya rencana pembangunan jalur dua dari tugu payan mas sampai dengan Simpang tiga bernah, yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/PR) Kabupaten setempat terpaksa ditunda.
Pasalnya DPRD Lampura tidak menyetujui pengajuan pinjaman kepada pihak ketiga dalam rangka pembiyaan kegiatan tersebut.
“Setelah melalui perhitungan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan kemampuan keuangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maka disimpulkan untuk melakukan pembayaran pinjaman masih belum mampu, ditambah lagi saat ini Pemkab Lampura sedang fokus menangani wabah covid-19 yang saat ini tengah terjadi”, ungkap Kepala Dinas PU/PR Syahrizal Adhar diruang kerjanya, Kamis (28/5/2020).
Lebih lanjut Syahrizal menjelaskan, mengenai pihak ketiga selaku peminjam modal belum ditentukan siapa pihak ketiga tersebut, bila mana hal ini disetujui maka akan dilakukan penawaran dan tender kepada pihak ketiga, bisa ke Bank Lampung, Bank Jabar atau Banklainya akan tetapi harus melalui persetujuan DPRD Lampura terlebih dahulu, pungkasnya.
Mengenai konsep atas perencanaan pembangunan jalur dua ini akan tetap terus berjalan, hanya saja realisasi pembangunanya yang tertunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, tutupnya.(*)