Lampung Utara||LensaHukumnews.com
– Persoalan kegiatan fisik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pada tahun 2017 mencuat, dan banyak ditemui kejanggalan pada pelaksanaannya.
Pekerjaan fisik berupa pembangunan pagar kantor tahun anggaran 2017 disinyalir tidak sesuai standar acuan yang ada.
Roni, Kasubag keuangan BPBD Lampura, saat ditemui membantah keras, kalau pekerjaan tersebut tidak aesuai aturan dan pekerjaan tersebut dinilainya baik.
“Itu sudah dikerjakan dan sesuai aturan. Tidak ada yang diselewengkan, kalau dikerjakan pasti dikerjakan.” Kata Roni, kepada Lensa Hukum News, selasa (19/5/2020).
Dia mengatakan, mengenai pembayaran pekerjaan fisik tersebut sesuai aturan, yakni 30 persen uang muka pekerjaan, penyaluran termin sebesar 60 persen ketika pelaksanaan, dan 10 persen untuk retensi ketika pekerjaan telah selesai. Namun, ketika diajukan data kegiatan pada BPBD Roni tak yakin akan keabsahannya, karena tidak terdapat tanda tangan pada berkas tersebut.
” Data ini benar milik kami, tapi cuma karena tidak ada tanda tangan jadi saya pertanyakan, bukan tidak benar tapi itu tidak ada keabsahannya,” tegasnya.
Diketahui beberapa item pekerjaan yang dibangun seperti pagar, dan pengadaan diduga tidak sesuai dengan acuan yang ada. (Anto)