Lampung Utara||LensaHukumnews.com
Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, menggelar musyawarah desa penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digelar aula Desa setempat, senin (4/5/2020).
Tampak hadir saat itu, Camat Kotabumi Nujum Masya, bersama kasi pembangunan kecamatan, Babinsa, Babin kantipmas, Pendamping Desa, pendamping PKH ketua BPD dan anggota, LPM, perangkat desa, kadus, RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat.
Dijelaskan Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Mirwan, terdata sebagai penerima ialah warga dengan kebutuhan khusus dan yang tak mampu. Untuk sementara terdata sebanyak 152 warga penerima BLT melalui Dana Desa tahun 2020.
“Untuk sementara sebanyak 152 orang dan masih ada data susulan sebanyak 4 orang, ke 4 orang ini harus melengkapi berkas yakni surat keterangan dari Disduk Capil karena tidak memiliki KTP, jadi total sekitar 156 Orang,” ujar Mirwan, melalui pesan singkatnya, senin (4/5/2020).
Masih kata Kades, beberapa kriteria penerima BLT antaranya, tidak pernah mendapat bantuan lainya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau pun bantuan lainya.
“Penerima merupakan warga yang kurang mampu, yang belum pernah tersentuh oleh bantuan PKH, BPNT/sembako, dan warga masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19.” ucapnya.
Diharapkannya, agar warga penerima bantuan dapat mempergunakan dengan sebaik baiknya apalagi ditengah-tengah wabah Covid-19 ini. Diketahui, BLT yang dibagikan penerima sebesar Rp.600 ribu sebanyak tiga bulan.( Beben Red )