• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

PLT Bupati Lampura Instruksikan Pemudik dan Pendatang Harus di Data dan Isolasi Mandiri

Redaksi by Redaksi
April 3, 2020
in Berita
PLT Bupati Lampura Instruksikan  Pemudik dan Pendatang Harus di Data dan Isolasi Mandiri
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Antisipasi penyebaran virus Corona Covid-19, Pemerintah Pemkab Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran Forkompinda bergerak cepat untuk menanggulangi terkait wabah virus covid-19 ini, dengan cara mendata setiap pemudik dan penduduk dari luar kota, sesuai dengan Surat Edaran Plt,Bupati Lampung Utara Nomor 061.1/9/02-LU/2020, tentang pencegahan dan kesiapsiagaan penyebaran virus Cirona.

Hal itu di sampaikan oleh PLT Bupati Lampung Utara yang kini diwakilkan oleh Hendry,S.H.,MM. Selaku Kabag Hukum Pemkab Kabupaten Lampung Utara saat diwawancarai awak media dia mengatakan “Surat Edaran sudah kita sampaikan untuk semua kecamatan, agar semua pemudik atau pendatang segera dilakukan pendataan,” ujarnya

Hendry juga mengatakan pada prinsipnya berdasarkan surat edaran bupati lampung utara sangat intens sekali dengan pencegahan penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19), salah satunya melalui edaran ini yang diinstruksikan adalah Camat, Jajaran Forkopimda tingkat kecamatan, Kepala puskesmas,
Kepala Kelurahan dan Kepala desa serta seluruh perangkat desa, dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 ini.

“Dengan harapan saya menghimbau kepada seluruh warga pendatang dan pemudik dan penduduk diluar kota untuk harus didata dulu baik dari nama identitas dan cek kesehatan Agar masyarakat terbebas dari Virus Covid-19 dan selama 14 hari tidak keluar rumah dulu untuk menghindari virus Wabah Covid-19 baik dari penularan atau tertular demi kelangsungan hidup kesehatan khususnya di daerah kabupaten Lampung Utara. Pungkasnya (Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

PLT Bupati Lampura Instruksikan Pemudik dan Pendatang Harus di Data dan Isolasi Mandiri

Next Post

Melawan Saat di Bekuk,Pelaku Spesialis 3c Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampura

Next Post
Melawan Saat di Bekuk,Pelaku Spesialis 3c Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampura

Melawan Saat di Bekuk,Pelaku Spesialis 3c Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
  • Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas
  • Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh
  • Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In