Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, berinisial RZ diamakan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.
Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Buduman, saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamakan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan Hendrik, RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan, diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.
“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat, Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar M Hendrik.
Lebih lanjut diungkapkan Hendrik, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kasat, yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.
“Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.(*)