Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Polsek Sungkai Selatan amankan pelaku Tidak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku di Ancam dengan pid
Sabtu (15/2/2020).
Entah apa yang merasuki pikirannya, seorang bapak kandung As (45) Tega setubuhi anak kandung hasil Gen nya sendiri.
Seperti yang di sampaikan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono SIK, peristiwa naas bagi korban, sebut saja “Bunga” (15) itu, terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri, di Desa Sumber Agung Kec Muara Sungkai, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 11.00 wib.
Saat korban sedang istirahat dikamar tidurnya , Pelaku AS masuk, membekap mulut dan lansung menyetubuhi korban,-
Apes” saat itu aksi bejat pelaku diketahui oleh istrinya (ibu kandung korban), dan pelaku lansung kabur ke arah perkebunan Karet belakang rumah.
Warga sekitar yang mendengar peristiwa tersebut, merasa geram atas aksi tak senonoh itu, sehingga warga mencari pelaku.
Anggota saya yang mendapat laporan, datang bersama perangkat desa, turut bersama sama mencari pelaku, namun saat itu belum di temukan.
Malam harinya sekira pukul 23.30 wib warga berhasil menangkap pelaku AS yang masih sembunyi di kebun,, Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan, tentu hal ini membuat warga tersulut emosinya hingga wargapun memukuli pelaku, akibatnya pelaku mengalami memar di bagian muka, Sesaat Kasubsektor datang lansung menyelamatkan dan mengamankan pelaku dari kerumunan warga, Ujar Kapolsek
Karena Kondisi Pelaku AS mengalami memar di bagian muka, lansung kami bawa ke puskesmas ketapang guna dilakukan pengobatan.
Sampai saat ini pelaku masih di rawat dengan penjagaan ketat anggota Polsek untuk nantinya akan menjalani proses hukum, Tutup Kompol Arjon.
Sementara Tersangka AS melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 atas perubahan UU No 53 Tahun 2014 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (*)