Lampung Utara | Lensahukumnews.com –
Malang, berharap mendapat penangan pertama medis dengan biaya murah, Edi Sutrisno harus menanggung tagihan sebesar Rp.2.420.000,- dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
Belum usai permasalahan yang menerpa Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura), dugaan markup biaya pengobatan diatas Standar Operasional Prosedur (SOP) menambah permasalahan ditubuh Dinas yang notabene mengutamakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ya, dugaan mark-up biaya pelayanan kesehatan ini menimpa Edi Sutrisno (21), warga Abung Semuli, yang mengalami kecelakaan tunggal dan harus dirawat di Puskesmas Rawat Inap setempat, untuk perawatan luka yang dideritanya Edi harus membayar biaya tagihan yang fantastis, sebesar Rp.2.420.000,- (dua juta empat dua puluh ribu rupiah).
” Saya kaget mendapat tagihan sebesar itu, ga seperti yang saya perkirakan, tentu saja saya kecewa ” keluh Edi kepada Lensa Hukum News, Jum’at (14/02/20)
Akibat kecelakaan tunggal pada Minggu lalu, Edi mengalami luka jahit di pelipis dan di kaki sampai harus di rawat inap di puskesmas Semuli raya kecamatan Abung semuli hingga 3 (tiga) hari.
” Masak untuk pengobatan umum, saya dipatok biaya sebesar Rp.2.420.000,- padahal inikan Puskesmas bukan Rumah Sakit Umum Swasta ” keluhnya.
Saat di hubungi via telepon, dr. May Mediha, Kepala Puskesmas Rawar Inap Semuli Raya, enggan berkomentar, dia meminta Lensa Hukum News untuk bertemu secara langsung.
” Oh mengikuti Perda, kalau ga kekantor aja ngeliat sendiri perdanya, ke Kantor aja biar lebih Profesional. Senin bisa sehabis apel ” pungkasnya, berdalih sedang dalam perjalanan.
Diketahui berdasarkan Perda, prinsip penetapan tarif retribusi Pasal 12, dijelaskan perawatan pemondokan ditetapkan perhari sbesar Rp.3.000,- untuk tarif penggunaan kamar operasi, atau ruang inap yang dibayar Rp.15.000,- untuk operasi kecil. (RIEF/KIS)