Lampung Utara | Lensahukumnews.com Aksi bejat seorang sopir truk, Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Sungkai Tengah, Lampung Utara, ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena memeras seorang ibu rumah tangga dengan mengancam menyebarkan foto bugil dan video saat berhubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan aksi tersangka berawal saat berkenalan dengan korban berinisial AH (31), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Sungkai Selatan, melalui media sosial WhatsApp pada 11 Januari 2020.
“Selanjutnya korban dan tersangka berkomunikasi dengan cara chatting dan video call, saat sedang video call tersangka meminta kepada korban untuk membuka pakaian hingga telanjang. Saat itulah tersangka mengambil gambar dengan cara screenshoot sehingga foto korban yang dalam keadaan telanjang tersebut disimpan oleh tersangka,” ujarnya saat Conferensi Pers di mapolres, Selasa, 4 Februari 2020.
Setelah itu tersangka mengirimkan foto-foto telanjang tersebut kepada korban, dan meminta agar korban dapat menemui tersangka di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke Hotel Intan Baradatu Way Kanan dan menginap selama enam hari.
“Di hotel tersebut tersangka melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan korban, dan tersangka juga kembali mengambil foto-foto dan membuat video singkat saat korban sedang tidur ataupun saat sedang berhubungan badan,” tambahnya.
Kemudian, foto serta video yang diambil oleh tersangka tersebut dikirimkan kepada suami korban, dan tersangka meminta uang sebesar Rp1 juta. Atas kejadian itu, korban dan suaminya melapor ke aparat kepolisian Polres Lampung Utara.
“Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu buah ponsel merek Avam milik tersangka yang berisikan foto dan video korban tidak mengenakan pakaian saat berhubungan dengan tersangka,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka yang diketahui belum berkeluarga itu mengakui telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya selam enam hari di hotel, dan memeras suami korban sebesar Rp1 juta. “Uang tersebut untuk membayar uang kontrakan serta menginap selama di hotel,” kata tersangka.(*)