• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/method
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://ikom.unismuh.ac.id/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://www.saudi.dccisummit.com/agenda/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Pelaku Tindak Pidana ITE Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura – Lensahukumnews.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    Kamis, Februari 12, 2026
    • Login
    Lensahukumnews.com
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    Lensahukumnews.com
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Pelaku Tindak Pidana ITE Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura

    Redaksi by Redaksi
    Februari 4, 2020
    in Berita
    Pelaku Tindak Pidana ITE Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura
    0
    SHARES
    10
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Lampung Utara | Lensahukumnews.com Aksi bejat seorang sopir truk, Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Sungkai Tengah, Lampung Utara, ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena memeras seorang ibu rumah tangga dengan mengancam menyebarkan foto bugil dan video saat berhubungan intim.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan aksi tersangka berawal saat berkenalan dengan korban berinisial AH (31), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Sungkai Selatan, melalui media sosial WhatsApp pada 11 Januari 2020.

    “Selanjutnya korban dan tersangka berkomunikasi dengan cara chatting dan video call, saat sedang video call tersangka meminta kepada korban untuk membuka pakaian hingga telanjang. Saat itulah tersangka mengambil gambar dengan cara screenshoot sehingga foto korban yang dalam keadaan telanjang tersebut disimpan oleh tersangka,” ujarnya saat Conferensi Pers di mapolres, Selasa, 4 Februari 2020.

    Setelah itu tersangka mengirimkan foto-foto telanjang tersebut kepada korban, dan meminta agar korban dapat menemui tersangka di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke Hotel Intan Baradatu Way Kanan dan menginap selama enam hari.

    “Di hotel tersebut tersangka melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan korban, dan tersangka juga kembali mengambil foto-foto dan membuat video singkat saat korban sedang tidur ataupun saat sedang berhubungan badan,” tambahnya.

    Kemudian, foto serta video yang diambil oleh tersangka tersebut dikirimkan kepada suami korban, dan tersangka meminta uang sebesar Rp1 juta. Atas kejadian itu, korban dan suaminya melapor ke aparat kepolisian Polres Lampung Utara.

    “Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu buah ponsel merek Avam milik tersangka yang berisikan foto dan video korban tidak mengenakan pakaian saat berhubungan dengan tersangka,” ungkapnya.

    Saat dimintai keterangan, tersangka yang diketahui belum berkeluarga itu mengakui telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya selam enam hari di hotel, dan memeras suami korban sebesar Rp1 juta. “Uang tersebut untuk membayar uang kontrakan serta menginap selama di hotel,” kata tersangka.(*)

    ShareTweetPin
    Previous Post

    Potensi Penggemukan Sapi Yang Minim Perhatian Dinas

    Next Post

    Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) Di Banjarmasin.

    Next Post
    Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) Di Banjarmasin.

    Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) Di Banjarmasin.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru

    • Jalan Kabupaten Tubaba Hancur Dilindas Truk 20 Ton, Perusahaan Luar Daerah Diduga Lepas Tanggung Jawab
    • Diduga Prosedur Medis Amburadul, Pasien RSIA Umi Attaya Tubaba Mengeluh: Sudah Masuk Ruang Operasi, Tiba-tiba Dibatalkan dan Disuruh Pulang
    • Dinas Pertanian Tegas: Edet Bantuan Negara Tak Boleh Dijual, Kesepakatan Kelompok Tetap Melanggar
    • Edet Bantuan Pertanian Diduga Dijual Diam-diam, Kelompok Tani Akui Tak Pernah Lapor Dinas
    • Pelantikan NasDem Tubaba, Kader Diminta Siap Bertarung di Pileg
    Lensahukumnews.com

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In