Lampung Utara | Lensahukum.news
Baru dua bulan menghirup udara segar Sahbirin (49) warga Jalan Raden Intan Keluruhan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara kembali diamankan Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara, Kamis (26/12/19).
Kaposlek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, pelaku diamankan petugas yang sedang melaksanakan patorli, dimana pelaku bersama rekannya yang kabur melakukan pencurian di rumah korban Agus (36) warga Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara sekitar pukul 01.00 Wib.
“Saat anggota melintasi di depan rumah korban melihat keributan dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga,” kata Kapolsek.
Lanjut Rukmanizar, pelaku merupakan residivis Kasus 363 dengan vonis 4 Tahun penjara yang baru saja keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kotabumi pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan Surat Bebas Nomor: W9.PAS.4.PK.01.01.02.103.
“Dari tangan pelaku yang baru 2 bulan bebas dari Rutan, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg,” kata Iptu Rukmanizar.
Sampai saat ini pihaknya masih memburu salah satu rekan pelaku berinisial AR. Guna untuk proses lebih lanjut palaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Utara untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” papar Kapolsek Kotabumi Utara.(*)