Lampung Utara | Lensahukum.news
Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan satu orang tersangka pengedar dan dua orang pemakai narkotika jenis Sabu, Selasa (24/12/19).
Tersangka yakni Edi wijaya (37) warga Desa Sukamaju Kecamatan Abung Selatan dan Zulhendri (38) warga Desa Keagungan Raya Simpang Propau Kecamatan Abung Selatan keduanya sebagai pemakai, Kemudian Rudi Raharja (34) Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Edi wijaya dan Zulhendri di sebuah rumah kosong depan pondok pesantren walisongo , Desa Sukamaju, Kecamatan Abung selatan, Selasa (24/12) sekitar pukul 09.00 Wib.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut di dapat dua orang yang sedang asyik memakai narkoba jenis Sabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pirek kaca, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik klip sisa pakai, 3 (tiga) buah hp,” kata Iptu Aris. Rabu (25/12).
Dari pengakuan terangka Edi wijaya dan Zulhendri barang haram tersebut ia dapatkan dari temannya Rudi yang tinggal di desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar.
Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang berperan sebagai bandar, dari pengembangan tersebut tersangka Rudi raharja di tangkap di atas motor yang sedang menunggu calon pembeli lainnya di Depan warung pecel teh sari Simpang Propau.
“Dari tangan tersangka Rudi petugas mengamankan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikian narkoba jenis sabu seberat 0, 33 gram ,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kartu voucher pulsa telkomsel dan 3 (tiga) buah pipet plastik sisa pakai,” ujar Kasat.
Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke mako Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.(*)