Lampung Utara | Lensahukum.news
Ratusan kayu gelondongan jenis kayu jati yang di beli dari warga desa talang Bojong sebesar 150 juta rupiah, oleh salah satu pengusaha kayu diduga tidak memiliki izin surat menyurat dari perusahan maupun pemerintah desa setempat.
Wawan yang mengaku dari bagian perizinan dinas kehutan kotabumi Lampung Utara mengatakan, untuk surat menyurat izin kayu jati, tidak perlu pakai termasuk surat izin dari kepala desa.
“Cukup kwitansi saja dan saya pun beli kayu jati tersebut bukan mencuri, kalau mau polisi datang kesini datang saja, saya bertugas di dinas kehutanan bagian perizinan,” kata wawan. Selasa (24/12/19).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kayu ini akan di bawa oleh pihaknya ke daerah Jepara.
,”Untuk apa kamu perlu tau dan apa hubungannya wartawan dengan saya beli kayu tersebut,” Ketus wawan saat diminta menunjukan surat menyurat perihal jual beli kayu jati tersebut.
Di tempat terpisah habibe, kades Talang Bojong, kecamatan kotabumi, Lampung Utara mengatakan, pihak yang membeli ratusan kayu jenis jati tersebut tidak pernah izin atau datang kepihak desa untuk membuat surat keterangan izin penebangan kayu jati tersebut.
,”Sampai saat ini belum ada pihak pengusaha maupun perwakilan warga pemilik kayu jati itu datang kepihak desa pak,” Terang Kades Habibie.
Dengan adanya kegiatan penebangan kayu jati itu sangat jelas pihak pengusaha di duga tidak disertai atau tidak ada surat menyurat. Pungkasnya.(*)