Lampung Utara – Lensahukum.news
Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M., menghadiri dan melakukan Launching Pemasangan Alat Perekam Transaksi (Tapping Box) dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagai wujud transparansi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Lampung Utara di Rumah Makan Taruko 1 Kotabumi, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara.Rabu (4/12/2019).
Dalam Acara ini dihadiri oleh Forkopimda, Ketua DPRD, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, Para Lurah, Pihak ke-3 yaitu dari Bank Lampung dan PT. Cartenz dan para undangan yaitu Pengusaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat baik dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak. Dengan pemasangan tapping box diharapkan dapat membantu pengusaha dalam melakukan pencatatan dan pelaporan. Masyarakat dapat mengontrol sendiri pembayaran pajaknya. Tujuan dari pemasangan tapping box ini adalah mengoptimalisasikan penerimaan pajak Hotel dan Restoran/rumah makan, dan membantu para pelaku usaha dalam melaksanakan pencatatan keuangan dan monitoring dan tidak memberatkan para pengusaha karena pajak ditanggung konsumen.
Setelah menyampaikan sambutan dilanjutkan dengan pemukulan gong oleh Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M, sebagai tanda pemasangan tapping box telah diluncurkan.
Disisi itu Mikeal Saragih selaku kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara (BPRD) mengatakan “Alhamdulillah untuk pemasangan program tapping box berjalan lancar dan tidak ada penolakan dari pengusaha- pengusaha restoran,cafe,dan lain-lain khusus di wilayah Lampung Utara.
Saragih juga mengatakan sudah 30 titik pemasangan program tapping box di wilayah Lampung Utara dengan harapan” kedepannya semua yang bukan usaha-usaha baik restoran,cafe,rumah mkan dan lain-lain agar mengikuti dan memakai sistem program tapping box ini, agar supaya untuk meningkatkan dan mempermudah pendapat pajak khususnya di wilayah kabupaten Lampung Utara.Pungkasnya.(Red Arif)