• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tekab 308 Polres Lampung Utara Berhasil Bekuk Spesialis Jambret Tas Wanita

Redaksi by Redaksi
November 19, 2019
in Berita
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukum.news
Riski Hasan Saputra (26) dan Andrianto (20) warga Desa Surakarta Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara spesialis jambret tas wanita di Kotabumi berhasil dibekuk oleh tim Tekab 308 Satreskrim Polres setempat, Senin (18/11/19).

Dalam beroperasi di jalanan, pemuda ini kerap mencari target pengendara motor kaum wanita atau ibu-ibu diberbagai tempat di wilayah Lampung Utara khususnya di dalam kota.

“Tersangka ini merupakan pelaku Curas spesialis tas milik pengendara wanita atau ibu-ibu,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik, Selasa (19/11).

Dijelaskan AKP Hendrik, Tersangka ini ditangkap usai melakukan penjambretan tas yang berisikan uang tunai Rp. 2,5 juta dan sebuah unit Hp Merk Samsung A50 serta surat berharga milik Indah Kurnir Sari (21), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara pada tanggal 8 Nopember 2019 lalu yang mengakibatkan korban terluka karena korban terjatuh dari sepesa motor di Jl. A. Akuan Rejosari.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelakunya yang diketahui dua orang pemuda penganguran,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatanya dan mereka sendiri telah melakukan penjambaretan sebanyak tiga kali untuk di wilayah Kotabumi dengan modus pelaku mendekati korban yang mengendarai sepeda motor sendirian lalu pepet kemudian tarik tas korban secara paksa.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit Hp Merk Samsung A50 milik korban dan 1 unit Sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” papar AKP Hendrik.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Puskesmas Kotabumi I Adakan Pertemuan Lokmin Tribulanan.

Next Post

Kimal Lampung Beri Surprise Kepada Kapolres Lampura Hut Yang Ke-44

Next Post

Kimal Lampung Beri Surprise Kepada Kapolres Lampura Hut Yang Ke-44

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In