Lampung Utara | Lensa Hukum News
Penetapan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah menuai berbagai respon dari masyarakat. Tak jarang mereka langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mencari informasi terkait penyesuaian iuran JKN yang akan berlaku 1 Januari 2020 ini.
Elma adalah salah satu peserta JKN-KIS segmen PBPU yang awalnya merasa khawatir saat mengetahui berita ini. Untuk menenangkan hatinya, ia bergegas datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi untuk mencari informasi lebih lanjut.
“Saya peserta JKN-KIS segmen pekerja mandiri kelas 2. Kabar akan ada penyesuaian iuran sebenernya sudah saya dengar dari beberapa bulan yang lalu dan lumayan bikin khawatir juga, takut naiknya ketinggian dan saya gak mampu bayar,” ujar Elma.
Setelah berbincang dengan petugas BPJS Kesehatan barulah kekhawatirannya sirna karena telah mendapatkan informasi yang jelas mengenai penyesuaian iuran dan latar belakang terjadinya hal tersebut.
“Saya baru tahu ternyata sesuai dengan aturan iuran JKN itu memang harus disesuaikan setiap 2 tahun. Jadi ya wajarlah sekarang ada penyesuaian toh itu untuk kebaikan kita bersama karena sudah dari tahun 2016 tidak ada penyesuaian iuran,” kata Elma.
Sebagai warga negara yang baik Elma menerima keputusan pemerintah untuk menyesuaikan iuran JKN-KIS walaupun itu berarti ia harus lebih cermat mengelola keuangan keluarganya agar dapat membayar iuran tepat waktu.
“Saya paham kok kenapa iurannya naik. Ini kan untuk mengurangi defisitnya BPJS Kesehatan supaya kedepannya pembayaran ke rumah sakit dan apotek menjadi lancar yang otomatis pasti berujung ke meningkatnya mutu layanan kesehatan. Masyarakat juga kan yang akan menerima manfaatnya,” tambah Elma.
Saat ditanya apakah Elma mempunyai alasan lain mengapa dirinya menerima penyesuaian iuran dengan ikhlas, dengan tegas ia mengatakan manfaat program JKN-KIS yang luar biasa inilah yang membuatnya tetap mendukung keputusan pemerintah.
“Iuran yang baru ini menurut saya masih bisa kita jangkau lah asal membayarnya selalu tepat waktu. Lagipula jumlah ini tidak sebanding dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Penyakit berat seperti jantung dan kanker saja dijamin lho,” kata Elma.
Elma berfikir mungkin yang menentang penyesuaian iuran ini belum pernah merasakan bagaimana bahagianya bisa operasi mahal dan berobat rutin secara optimal dengan gratis menggunakan KIS. Tapi sebagai orang yang pernah merasakan manfaat program ini saat ibunya sakit waktu itu, Elma mengakui manfaat Program JKN-KIS memang tidak perlu diragukan.
“Lihatlah berapa banyak orang yang terbantu pengobatannya jika kita rutin membayar iuran. Dan kunci supaya tidak terbebani membayar iuran cuma 1, disiplin. Jangan pernah menunggak iuran apalagi sampai berbulan-bulan. Semoga program ini terus berjalan demi Indonesia yang lebih sehat,” tutup Elma. (*)