Lampung Utara | Lensa Hukum News
Terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang diduga sebagai ajang KKN, Inspektorat pastikan telah melayangkan surat panggilan di dinas terkait untuk diperiksa, Kamis (07/11/2019).
Berdasarkan Juknis pelaksanaan DAK tahun 2019, dan didalam juknis tersebut terdapat aturan yang jelas dari Kementerian Pendidikan. Mankodri, selaku Kepala Inspektorat Lampura saat dikonfirmasi diruang kerjanya, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil ( hari ini ) Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten setempat yang mengelola DAK tahun 2019.
“Untuk masalah DAK Swakelola yang dikerjakan oleh pihak ketiga di Dinas Pendidikan, hari ini dijadwalkan pemanggilan untuk melakukan proses pendalaman ,”kata Mankodri.
Selanjutnya Mankodri pria ramah, akrab dan murah senyum, yang dikenal tegas tersebut menyatakan, “Jika Hal tersebut terbukti, maka kami dari Inspektorat akan bertindak secara tegas, sebab Lampung Utara saat ini masih dalam keadaan kurang stabil, jangan sampai ada oknum yang bermain-main dan tidak profesional dalam menggunakan Anggaran Negara, “Tegasnya. (Tim)