Lampung Utara | Lensa Hukum News
4 orang buruh warga Rumbia Kab. Lamteng tak bisa mengelak saat petugas dari Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap mereka saat sedang asik bermain judi, pada Senin sore, 4 November 2019 sekitar pukul 15.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan, Terungkapnya tindak pidana perjudian saat anggota Tekab 308 sedang menggelar patroli rutin.
“Kami amankan empat pelaku atas nama Supriyadi (31), Arifin (44), Hengki (27) dan Imam Darwanto (29) saat sedang asik bermain judi,” kata Kasat Reskrim AKP M. Henrik, Selasa(5/10).
Lanjut Hendrik, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi di Lapak singkong yang beralamat di Dusun Banjar Harum 1 Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara.
Dia mengungkapkan, para tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian karena terbukti ada barang bukti barang bukti 1 (satu) set kartu remi dan uang taruhan sejumlah Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
“Perjudian dalam bentuk apapun dilarang, karena itu kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian,” tutup AKP. Hendrik.(*)