• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Pengelolaan DAK Beraroma Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)

Redaksi by Redaksi
November 5, 2019
in Berita
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensa Hukum News
Aroma penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan kian santer. Terutama pada penentuan sekolah penerima DAK atau juga pada saat pengerjaan proyek fisik dan non fisik.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Toto Sumedi ketika dihubungi via telpon menyatakan mungkin Pak Suma baru sekali ini melaksanakan kegiatan seperti ini ,”Saya mengenalnya baru, dia (Suma) baru masuk sekitar bulan Januari sedangkan saya baru di Plt kan di bulan April, dan mungkin saja dia melaksanakan kegiatan semacam ini baru sekali ini, sehingga mungkin saja dia merasa kaget “, ujarnya.

Okto Noventa, SH selaku Praktisi Hukum PERADIN Korwil Lampung, yang juga sebagai Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Provinsi Lampung,salah satu lembaga bentukan Bp.Bibit Samad Riyanto mantan Anggota KPK, saat dikonfirmasi terkait pernyataan Plt. Kepala Dinas Pendidikan, mengatakan.

“Kalau bicara bahwa Suma orang baru dan tidak mengerti ya tidak bisa begitu, inikan kan bicara tentang lembaga kedinasan, jadi jangan bicara person walaupun dia orang baru akan tetapi dasar aturan ada, kan ada petunjuk pelaksanaan kedinasan itu sendiri, “kata Okto Noventa.

Menurutnya jika dilihat dari sudut pandang hukum jelas dan ada dalam aturan Permendikbud dan hal seperti itu ada unsur KKN didalamnya, “Kalau memang benar pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, itu salah ada unsur KKN-nya, karena yang namanya swakelola itu harus dikelola oleh pihak sekolah, “Jelasnya.(arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Jalin Kerjasama : IWO Lampura Kunjungi Pemda Untuk Mempererat Tali Silaturahmi.

Next Post

Sedang Patroli, Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Empat Buruh Sedang Asik Berjudi

Next Post

Sedang Patroli, Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Empat Buruh Sedang Asik Berjudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In